-->

√ Berapa Biaya Notaris Jual Beli Rumah?


Ketika anda akan melakukan transaksi jual beli rumah, Anda memang harus mengeluarkan biaya yang banyak dalam mengurus proses jual beli ini. Karena anda perlu bantuan notaris untuk mengurus akta jual beli dan pengadaan sertifikat dan lainnya. Ada beberapa item yang membutuhkan biaya dalam pengurusan jual beli rumah.

Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini adalah satu-satunya pejabat yang berwenang dalam menentukan keabsahan suatu proses jual beli tanah maupun bangunan, salah satunya rumah. Jadi, dapat disimpulkan bahwa notaris dalam transaksi jual beli tanah atau rumah adalah mutlak dan sangat penting, terutama untuk pihak pembeli.

Besarnya biaya notaris jual beli rumah tergantung notaris, ada notaris yang menerapkan perhitungan tertentu berdasarkan isi akta. Misalnya dalam akta tersebut terdapat kuasa untuk menjual properti dengan nilai tertentu, maka notaris memperhitungkan harga properti yang ada dalam akta kuasan tersebut. Misalnya akan dibuat akta Kuasa Untuk Menjual atas rumah yang bernilai 5 milyar, maka notaris bisa saja meminta biaya untuk pembuatan akta tersebut sebesar 1%-nya, atau 50 juta rupiah. Terserah klien juga akhirnya apakah menerima pengajuan harga dari notaris tersebut.

Biaya yang diperlukan untuk notaris biasanya mencakup beberapa klasifikasi biaya, seperti biaya cek sertifikat, biaya SK 59, biaya validasi pajak, biaya akta jual beli (AJB), biaya balik nama (BBN), biaya SKHMT, dan biaya APHT. Berikut rincian lengkap dan terbaru masing-masing biaya yang harus dikeluarkan melalui jasa notaris.

  • Biaya cek sertifikat, untuk mengetahui properti anda tidak berada dilahan sengketa. Setiap daerah nilainya berbeda-beda kisaran Rp 50.000 sampai Rp 300.000.
  • Biaya SK 59 sekitar Rp 1.000.000.
  • Biaya validasi pajak, sekitar Rp 200.000.
  • Biaya AJB, jika menggunakan jasa notaris anda dikenakan biaya sekitar Rp. 2.400.000.
  • Biaya BBN anda harus membayar Rp 750.000.
  • Biaya SKHMT (Surat Kuasa Hak Memberikan Hak Tanggungan) adalah sebesar Rp1.200.000 jika rumah dibeli secara kredit.
  • Biaya APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) adalah sebesar Rp1.200.000 jika rumah dibeli secara kredit.

Jika dihitung secara total biaya notaris jual beli rumah yang dibutuhkan kurang lebih sekitar Rp 5 jutaan. Namun besaran biaya ini juga tergantung dari masing-masing notaris yang ditunjuk, bisa lebih mahal atau bahkan lebih murah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel